Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Ijazah dan rekam jejak calon disimpan kerahasiaan kecuali mendapat persetujuan untuk diungkap ke publik. Deddy menilai bahwa sebagai calon pejabat publik, data pribadi calon seharusnya dapat diakses oleh masyarakat untuk mencegah penipuan saat pemilihan. Menurut Deddy, sebagai pejabat publik, kecuali harta kekayaan, semua dokumen calon harus tersedia secara transparan kepada publik, termasuk ijazah dan informasi lainnya. Deddy juga menjelaskan bahwa setiap calon capres-cawapres harus bersedia menerima konsekuensi keterbukaan dan transparansi sebagai pejabat publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2029, termasuk ijazah, selama 5 tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan. KPU berpendapat bahwa membuka informasi terkait dokumen persyaratan bisa membahayakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Tindakan KPU ini menuai pembelaan dari beberapa pihak, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai bahwa kerahasiaan dokumen dapat melindungi calon dari penyalahgunaan data.
PDIP Tanggapi Aturan KPU tentang Kerahasiaan Ijazah Capres/Cawapres
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






