Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk membatalkan aturan terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Selasa, 16 September 2025. Afif menegaskan bahwa KPU akan menerapkan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman yang berlaku, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Aturan tersebut mencakup dokumen-dokumen yang ada di KPU, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029. Afif juga menekankan bahwa aturan keterbukaan informasi tidak hanya berlaku untuk Pilpres, tetapi juga untuk data-data lain yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Poin-poin keputusan sebelumnya yang mengharuskan dokumen persyaratan calon capres-cawapres dirahasiakan, seperti daftar riwayat hidup dan bukti kelulusan, kini telah dibatalkan oleh KPU untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






