Pada Rabu, 17 September 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK menolak pengujian formil terhadap UU TNI karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. Suasana sidang terlihat di Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan foto-foto yang menggambarkan momen tersebut. Tindakan pengujian formil ini menjadi sorotan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Hak cipta atas konten ini sepenuhnya dimiliki oleh ANTARA dan dilarang keras menggunakan konten ini tanpa izin tertulis.
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Formil UU TNI
Read Also
Recommendation for You

Di Kota Pekanbaru, Riau, menyambut bulan suci Ramadhan dengan tradisi Petang Megang yang unik. Ribuan…

Menurut Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, jalur arteri Pantai Utara (Pantura)…

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah sementara menutup jalur menuju kawasan wisata…

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjelas bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di provinsi telah…

Cuaca di DKI Jakarta pada Senin pagi diprakirakan akan diselimuti awan tebal. Berdasarkan informasi dari…







