Wewenang Menata Ulang Kabinet: Strategi Maksimalkan Kinerja

Pada hari Kamis, 18 September 2025, Politisi PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mengganti Hendrar Prihadi (Hendi) dari posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Basarah, PDIP sebagai partai politik menghargai prinsip kenegaraan dan mendukung hak Presiden untuk melakukan restrukturisasi kabinetnya.

Basarah menekankan bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, dan dalam hal ini, Presiden Prabowo memiliki otoritas untuk menyusun kabinet dan stafnya di berbagai lembaga negara, kementerian, dan lembaga non-kementerian. Hendrar Prihadi, yang telah lama menjabat sebagai Kepala LKPP, telah digantikan oleh Presiden Prabowo. PDIP menghormati dan mendukung keputusan Presiden terkait hal ini.

Pada Rabu, 17 September 2025, Presiden Prabowo melantik sejumlah tokoh di Istana Negara untuk mengisi posisi menteri, wakil menteri, dan kepala badan. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2025. Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden dan diikuti dengan pengucapan sumpah oleh seluruh pejabat yang dilantik.

Para pejabat yang dilantik antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Presiden Prabowo memimpin langsung acara pelantikan tersebut, menunjukkan langsung komitmen dalam penyusunan kabinetnya.

Source link