DPR Setujui Jaminan Kecelakaan dan Kematian Ojol dalam RUU Transportasi Online

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online akan dilakukan di Komisi V DPR dan akan dimulai pada tahun depan. Pembahasan tersebut akan mengatur sistem transportasi online, terutama ojek online (ojol), status hubungan kerja ojol, ketentuan tarif, dan kesejahteraan sopir transportasi online. Komisi V DPR juga akan mendorong pemberian jaminan sosial kepada ojol dan sopir transportasi online lainnya. RUU ini juga akan membahas tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja ojol dengan memberikan tunjangan sebesar Rp16.800 per orang. Usulan ini disampaikan oleh Legislator PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang mengusulkan pembentukan Perpres yang mengatur tentang jaminan sosial. Semoga pembentukan Perpres dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja ojol.

Source link