Sanksi Anggota DPRD Gorontalo dalam Kasus Penggelapan Uang Negara

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi Wahyudin Moridu, anggota legislatif di Gorontalo yang viral dengan aksi “ingin merampok dan menghabiskan uang negara”. Kepala BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu. Dalam video viral tersebut, Wahyudin Moridu melontarkan kalimat tidak pantas yang melanggar etika, adab, serta norma-norma agama. Meskipun Wahyudin Moridu mengaku tidak sadar dan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol saat mengucapkan kata-kata tersebut, BK DPRD menilai hal itu telah jauh melanggar kode etik. Sehingga dalam waktu dekat, BK DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar sidang badan kehormatan untuk menentukan langkah dan sanksi yang diterapkan terhadap Wahyudin Moridu. Langkah-langkah yang dilakukan BK sendiri telah mengacu pada ketaatan terhadap prosedur dan undang-undang yang berlaku, dimana dalam penanganan persoalan seperti ini, tentu harus melalui instrumen persidangan. Badan Kehormatan meyakini bahwa perbuatan yang bersangkutan dapat dibuktikan dalam persidangan nanti.

Source link