Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ‘Ibu kota politik’ pada tahun 2028 dengan merevisi Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pemerintah. Namun, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tidak ada frasa ‘ibu kota politik’ dalam Undang-Undang (UU) IKN. Khozin menyatakan bahwa pertimbangan akan muncul apakah penamaan ‘ibu kota politik’ akan berdampak pada pindahnya ibu kota negara secara definitif atau hanya sebagai penyebutan semata. Diperlukan klarifikasi apakah istilah ini setara dengan ibu kota negara dan jika demikian, konsekuensi politik dan hukum yang perlu dipertimbangkan. Khozin juga menekankan bahwa jika ‘ibu kota politik’ merujuk pada pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU IKN, tidak perlu menciptakan istilah baru yang membingungkan. Perubahan ini akan menjadi agenda bersama semua cabang kekuasaan negara dan lembaga internasional di Indonesia jika terjadi pindahnya ibu kota negara secara definitif ke IKN.
Respons Putusan Prabowo: DPR Bantah Istilah Ibu Kota Politik di UU IKN
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






