Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tahun anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pihak penerima, termasuk Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dan staf anggota DPRD Jawa Timur. Sementara, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta dari beberapa kabupaten di Jawa Timur.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pada Desember 2022. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sebagian pengucuran dana hibah terkait kasus ini dialokasikan untuk delapan kabupaten di Jawa Timur.
KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, langkah-langkah hukum akan terus diambil untuk menindak lanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












