Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi. Rapih menjelaskan kepada wartawan bahwa proses pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan untuk periode 2025-2030 ke Kementerian Hukum dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik setelah Muktamar atau Kongres hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama.
Rapih menegaskan bahwa pengajuan ke Kementerian Hukum harus dilakukan oleh pengurus DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum. Ia juga menyatakan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk calon Ketua Umum, termasuk syarat pengalaman dalam kepengurusan partai. Menurut Rapih, Muhamad Mardiono memenuhi semua syarat yang tercantum dalam AD/ART PPP, sementara Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat tersebut.
Dengan demikian, proses pengajuan ke Kementerian Hukum untuk kepengurusan baru PPP telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Muhamad Mardiono telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART PPP, menjadikannya kandidat yang memenuhi syarat untuk menjadi Ketua Umum partai.










