Berita  

Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek Setiap Selasa

Polda Metro Jaya telah menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pos Samsat Keliling tersebar di 14 lokasi yang mencakup berbagai wilayah, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Setiap lokasi memiliki jadwal pelayanan yang berbeda, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak diharuskan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak perlu mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran pajak kendaraan secara mudah dan nyaman.

Source link