Pentingnya Kebijakan Prabowo Mengenai IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik untuk tahun 2028. Penetapan ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur di IKN bisa berjalan lancar dan rampung pada 2028 dengan tersedianya fasilitas penunjang pusat pemerintahan. Prasetyo menjelaskan bahwa dalam tiga tahun, pembangunan untuk tiga entitas (legislatif, eksekutif, yudikatif) diharapkan dapat selesai. Perpres tersebut juga mencakup dorongan pembangunan infrastruktur gedung legislatif dan yudikatif seperti gedung DPR/MPR/DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Prabowo menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menjadikan IKN sebagai ‘Ibu kota politik’ pada 2028. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta penjelasan lebih lanjut tentang penetapan ibu kota politik untuk IKN, menyebut bahwa istilah tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Doli menekankan pentingnya pemerintah membuat perencanaan yang spesifik terkait langkah-langkah yang perlu diambil pada 2026 dan 2027 untuk menyambut IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Source link