Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah disahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama tetapi implementasinya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep merasa bahwa implementasi Perda tersebut masih memerlukan upaya lebih lanjut karena belum optimal. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat tindakan konkret dalam penataan dan strategi yang sesuai. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Wakil Bupati Pangandaran Ino Darsono Bergabung ke PSI Keputusan politik yang mengejutkan datang dari Wakil…

Wakil Bupati Pangandaran Bergabung dengan Partai PSI Setelah Bertemu Jokowi Manuver politik mengejutkan terjadi di…

Ida Nurlaela Wiradinata: Membangkitkan Kesadaran akan Feminisme Ida Nurlaela Wiradinata, seorang anggota DPR RI dari…

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…








