Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah disahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama tetapi implementasinya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep merasa bahwa implementasi Perda tersebut masih memerlukan upaya lebih lanjut karena belum optimal. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat tindakan konkret dalam penataan dan strategi yang sesuai. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Kewajiban transparansi pejabat negara merupakan hal yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap…

Dalam rangka memperkuat pemahaman akan nilai-nilai kebangsaan, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI…

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dengan beberapa…








