Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Digital untuk Musisi

Insan industri musik di Surabaya mulai terdengar suaranya dalam satu tahun terakhir ini, terutama dalam hal hak cipta komposer dan pelantun lagu yang kerap terabaikan. Hak cipta merupakan hal yang penting dalam industri musik, terutama di Indonesia yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi. Ahmad Dhani, yang merupakan pentolan grup musik Dewa 19, menekankan pentingnya hak cipta tidak hanya dalam karya yang direkam atau dipublikasikan secara digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Hal ini disampaikan Dhani saat talk show di Fakultas Hukum Unair, di mana ia menjelaskan mengenai pentingnya fokus pada performing rights dalam konser musik. Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga menjadi sorotan, terutama dalam distribusi royalti kepada musisi. Meskipun LMK membantu dalam proses distribusi royalti, namun masih belum jelas mengenai hitungan royalti yang diberikan kepada pencipta lagu. Dhani juga memberikan pandangan mengenai audit LMK yang menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan royalti. Ia menyarankan perlunya digitalisasi LMK untuk menghindari potensi kecurangan dan kesalahan dalam distribusi royalty. Sejak 2014, layanan LMK seharusnya sudah berbasis aplikasi digital untuk mengurangi celah kecurangan. Semua ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak cipta musisi dan komposer terjaga dengan baik.

Source link