Beijing telah mengesahkan peraturan baru tentang perlindungan Tembok Besar, yang menetapkan norma legislatif untuk melindungi, mengelola, memanfaatkan, dan mewarisi bagian Tembok Besar di Beijing. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026 dan mencakup Tembok Besar, warisan budaya terkait, dan lingkungan sekitarnya. Upaya akan dilakukan untuk memperkuat kerja sama perlindungan di wilayah Beijing-Tianjin-Hebei serta di daerah provinsi dan kota di sepanjang Tembok Besar.
Peraturan tersebut adalah peraturan khusus pertama tentang perlindungan Tembok Besar di China setelah revisi Undang-Undang Perlindungan Peninggalan Budaya yang diberlakukan pada 1 Maret tahun ini. Tembok Besar di Beijing melintasi enam distrik dengan panjang 520,77 kilometer dan terdiri dari 461 seksi, dari Dinasti Qi Utara hingga Dinasti Ming. Seksi Badaling dari Tembok Besar telah dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO pada tahun 1987. Hal ini menunjukkan komitmen Beijing dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya penting ini untuk generasi mendatang.












