Anak-anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital karena masih dalam proses pencarian identitas dan afiliasi sosial. Tanpa adanya konteks sejarah dan etika, simbol kebencian dan praktik kekerasan dapat dengan mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis. Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menyoroti peran ruang digital sebagai arena produksi kekerasan simbolik, terutama setelah Densus 88 Polri mendampingi 68 anak yang terpapar ideologi ekstrem.
Menurut Setiyawan, istilah Neo-Nazi dan white supremacy sangat erat kaitannya dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat, dimana ideologi supremasi kulit putih telah terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural. Kelompok anak yang terpapar ideologi ekstrem ini diketahui berada dalam True Crime Community (TCC), sebuah komunitas daring yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih (white supremacy).
Dalam ruang digital, simbol dan wacana ekstrem seringkali dipisahkan dari makna historis dan etisnya, sehingga mudah direproduksi melalui estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu. Setiyawan menekankan bahwa penanganan terhadap anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak hanya bisa dilakukan melalui pelarangan atau kriminalisasi, tetapi juga lewat pendidikan kritis yang membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta literasi digital dan etika sosial untuk anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital agar tidak menjadi sarana ekstremisme dan kekerasan simbolik. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat membantu melindungi anak-anak dari paparan ideologi ekstrem yang dapat membahayakan mereka di masa depan.












