Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap!

Kewajiban transparansi pejabat negara merupakan hal yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu contoh pemenuhan kewajiban ini datang dari Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono. Mereka telah melaporkan harta kekayaan mereka terakhir kali ketika mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024.

Pelaporan harta kekayaan menjadi cerminan dari komitmen pejabat publik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara negara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan mereka menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Source link