Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Wilayah yang dapat dikunjungi antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan perlu dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Selain itu, dengan membawa dokumen yang diperlukan, proses pembayaran dapat berjalan lancar dan cepat. Pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat mengunjungi layanan Samsat Keliling.
Dengan adanya Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara efektif dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi TMC Polda Metro Jaya.












