Berita  

Dugaan Keterlibatan Waka PN Depok Terima Rp2,5 M dari PT DMV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV. Data yang diperoleh KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa BBG menerima pemberian tersebut dari PT DMV dalam bentuk setoran atas penukaran valas selama periode 2025-2026. KPK menduga bahwa penerimaan uang tersebut sebagai gratifikasi yang tidak sesuai dengan profil hakim Bambang. Oleh karena itu, BBG dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok pada tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam penindakan kasus tersebut. KPK juga menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut, termasuk Bambang, serta tujuh orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Kelima dari tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji terkait sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Tindakan tegas KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Source link