Berita  

Renegosiasi Kesepakatan ART RI-AS: Memperkuat Kedaulatan Negara

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyarankan renegosiasi perjanjian resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat karena berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan melanggar konstitusi. Menurut Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Muhammad Baiquni, ratifikasi perjanjian ART harus memperhitungkan tujuan yang tercantum dalam undang-undang dan UUD 1945. Dewan Guru Besar UGM juga menyoroti ketidaksesuaian perjanjian ART dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia, terutama terkait konsultasi dan persetujuan DPR sebelum ratifikasi. Isi perjanjian ART dinilai tidak seimbang, dengan keuntungan yang lebih besar bagi Amerika Serikat daripada Indonesia.

UGM menyoroti bahwa Indonesia akan menghadapi tekanan besar untuk mengubah banyak regulasi, bahkan membuat regulasi baru, untuk mematuhi persyaratan perjanjian ART. Besaran tarif dalam perjanjian ART Indonesia-Amerika Serikat juga disorot, di mana Indonesia akan dikenai tarif 19 persen yang lebih tinggi dari negara lain yang tidak memiliki kesepakatan serupa dengan Amerika Serikat. Terdapat beberapa klausul dalam perjanjian ART yang dianggap berisiko bagi kedaulatan Indonesia, termasuk kewajiban untuk patuh pada kebijakan yang belum ada, serta kemungkinan penentuan kebijakan secara sepihak oleh Amerika Serikat.

Dewan Guru Besar UGM menegaskan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dianggap berpihak pada pihak asing, seperti ketidaksetujuan terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan perjanjian ART. UGM juga mengimbau Kementerian Luar Negeri untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi perjanjian ART demi memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar konstitusi dan undang-undang. Dalam upaya memperkuat kedaulatan negara, UGM siap mendukung pemerintah dengan kajian, diseminasi hasil kajian kepada publik, dan dukungan akademik dari para akademisi UGM. Ini dilakukan demi menjaga kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.

Source link