Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan melindungi hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.

Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah landasan keadilan ekonomi. Negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak dirugikan dalam transaksi langsung maupun digital. Hak konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang jujur dan benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan tentang tanggung jawab menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta membahas masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar yang lemah bagi konsumen kecil. Hj. Ida berkomitmen untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat untuk mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membentuk kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link