Berita  

Purbaya Rencanakan Injeksi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambahkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke dalam perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan. Kebijakan ini mirip dengan injeksi dana sebelumnya sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun dengan skema yang lebih jangka pendek dan fleksibel. Purbaya merencanakan agar dana tersebut bisa keluar-masuk tanpa terikat oleh deposit jangka panjang, melainkan bersifat jangka pendek dan fleksibel. Pada skema sebelumnya, penempatan dana dilakukan melalui deposit oncall dengan tenor enam bulan. Sedangkan untuk injeksi dana yang baru, skema akan dibuat lebih fleksibel agar dapat segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk belanja negara. Sumber dana juga akan berbeda, dimana dana tersebut akan berasal dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap. Meski tanggal pelaksanaan penempatan dana belum dipastikan, Purbaya telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana tersebut. Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026, dengan evaluasi kebijakan tersebut direncanakan dilakukan pada bulan tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun ke dalam lima bank anggota Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD) yang kemudian sebagian dana tersebut ditarik kembali untuk mendukung belanja pemerintah.

Source link