Peneliti Bahas Model Hubungan Sipil–Militer di Negara Demokrasi

Pada tanggal 4 Maret 2026, Program Studi Magister Hubungan Internasional di Universitas Indonesia mengadakan kuliah tamu dalam rangkaian mata kuliah Reformasi Sektor Keamanan. Acara yang berlangsung dalam bentuk diskusi tersebut menyoroti tema “Pola Karir dan Profesionalisme Militer”. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara Dr. Aditya Batara Gunawan dari Universitas Bakrie, Beni Sukadis peneliti pada Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), dan Yudha Kurniawan dari Laboratorium Terintegrasi Politik Universitas Bakrie. Tujuan utama diskusi ini adalah untuk mengkaji secara lebih holistik tentang tata kelola karir militer, prinsip-prinsip profesionalisme militer, serta pengaruhnya terhadap dinamika hubungan sipil–militer dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Salah satu fokus diskusi adalah pengaruh dinamika politik terhadap promosi dan pola karir di internal TNI. Dr. Aditya Batara Gunawan menyampaikan bahwa perangkap antara profesionalisme dan kepentingan personal masih lekat dalam proses penempatan dan promosi jabatan penting di lingkungan militer. Ia mengamati bahwa kepemimpinan politik yang mengandalkan relasi personal kerap memengaruhi struktur pengambilan keputusan di tubuh TNI, sehingga terkadang proses pengisian posisi strategis lebih didominasi oleh faktor kedekatan dengan pemegang kekuasaan ketimbang pertimbangan meritokrasi dan kompetensi. Hal ini dikhawatirkan dapat mengikis keseimbangan antara kontrol sipil sebagaimana lazim ditemui dalam negara demokratis dengan otonomi militer untuk menjaga integritas dan profesionalismenya.

Realitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait peran dan porsi keterlibatan aktor sipil dalam manajemen karir perwira tinggi. Keterlibatan sipil dalam penunjukan Panglima TNI misalnya, di sejumlah negara demokrasi harus melalui mekanisme persetujuan legislatif, sedangkan di negara lain, keputusan berada sepenuhnya di tangan eksekutif. Yudha Kurniawan menambahkan, kasus Inggris menunjukkan bahwa tidak selalu diperlukan persetujuan legislatif dalam pengangkatan pimpinan militer tertinggi. Variasi tata kelola ini memperlihatkan bahwa hubungan sipil–militer dalam demokrasi bisa sangat beragam, namun tetap membutuhkan ruang yang jelas antara dua sektor tersebut.

Beni Sukadis menitikberatkan pada perlunya profesionalisme militer yang sungguh-sungguh didukung oleh tata kelola sipil yang demokratis. Ia menjelaskan syarat militer yang profesional tidak sekadar dididik dan diperlengkapi dengan baik, tetapi juga mendapat pengakuan peran yang proporsional dalam sistem politik. Sejak Reformasi, kemajuan sudah terjadi dalam tubuh TNI berupa pemisahan dari institusi Polri dan penguatan basis hukum professionalisme lewat sejumlah undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Pertahanan Negara. Namun demikian, dalam praktiknya prinsip meritokrasi kerap dilemahkan oleh pertimbangan subjektif, seperti kedekatan personal atau orientasi politik pemimpin nasional, terutama dalam penempatan pada jabatan strategis.

Menariknya, masalah rotasi kepemimpinan militer, khususnya pada posisi Panglima TNI, juga menjadi sorotan dalam diskusi ini. Beni mencontohkan pergantian Panglima TNI antara Jenderal Moeldoko dan Jenderal Gatot Nurmantyo—keduanya berasal dari satu matra, yakni Angkatan Darat. Fenomena ini menunjukkan bahwa logika rotasi antarmatra tidak selalu menjadi penentu utama dalam proses pengisian posisi tertinggi di lingkungan TNI. Seringkali, preferensi dan kalkulasi politik pemimpin negara lebih dominan sehingga konsistensi pola formal atau bahkan tradisi internal perangkat militer cenderung terabaikan.

Yudha Kurniawan kemudian melengkapi pembahasan dengan mengupas hambatan struktural dalam sistem karir militer di Indonesia. Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah personel dan jumlah jabatan tinggi menyebabkan penumpukan perwira pada level tertentu. Selain itu, terbatasnya peluang pendidikan militer, penjaringan calon lewat rekrutmen yang belum optimal, hingga keterbatasan anggaran pertahanan memperjelas persoalan klasik dalam regenerasi kepemimpinan TNI, di mana banyak perwira tidak memperoleh promosi sebagaimana mestinya dalam waktu yang ideal, yakni sekitar 25–28 tahun masa dinas untuk menjadi Brigadir Jenderal.

Pentingnya diskusi ini tidak lepas dari kebutuhan untuk memperkuat kesadaran mahasiswa, peneliti, dan pembuat kebijakan akan tantangan yang dihadapi TNI dan posisi sipil dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Forum ini mendorong partisipan untuk berpikir kritis tentang profesionalisme militer bukan sekadar soal pembenahan internal, tetapi juga soal relasi kuasa, batas-batas otoritas, dan peran aktor sipil dalam memberikan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan wewenang.

Munculnya isu-isu ini semakin relevan di tengah keprihatinan atas gejala democratic backsliding yang banyak dibicarakan akademisi. Peran TNI di ruang publik terus menjadi sorotan dan kajian banding dengan negara demokrasi lain membuahkan pemahaman bahwa keseimbangan hubungan sipil–militer memang membutuhkan sensitivitas dan batasan yang tegas. Kontrol sipil yang terlalu lemah dapat menciptakan dominasi militer, sedangkan kontrol yang terlalu kuat berpotensi menggerus institusionalisasi prinsip meritokrasi internal militer. Oleh sebab itu, penguatan profesionalisme TNI hendaknya ditempatkan dalam konteks manajemen organisasional yang sehat dan didukung oleh sistem pengawasan sipil yang konstruktif, bukan sekadar intervensi politik ad hoc. Praktik terbaik di dunia justru menunjukkan pentingnya akomodasi dan penataan hubungan sipil–militer yang saling mendukung demi ketahanan demokrasi dan keamanan nasional.

Sumber: Diskusi Pola Karir Dan Profesionalisme Militer Soroti Tantangan Reformasi TNI Dan Dinamika Hubungan Sipil–Militer Di Indonesia
Sumber: Diskusi Pola Karir Dan Profesionalisme Militer Soroti Tantangan Reformasi TNI Dan Dinamika Hubungan Sipil–Militer Di Indonesia