Berita  

Penghuni Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 1.603 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani kepada perwakilan warga binaan. Dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya memperoleh RK II. Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani berharap pemberian revisi itu dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi. Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta berkomitmen memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar penghuni lapas dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana. Momentum Idul Fitri di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta bukan hanya ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik. Dengan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri, diharapkan penghuni lapas dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal.

Source link