Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/3) menarik perhatian, mulai dari KPK mengumumkan bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret untuk sementara hingga 155.908 warga binaan menerima remisi Idul Fitri 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah jenis penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 untuk sementara waktu. Hal ini merupakan respons terhadap permohonan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Di sisi lain, Korps Lalu Lintas Polri memastikan bahwa lalu lintas selama Lebaran tahun ini terkendali meskipun mobilitas tinggi. Memasuki momen Lebaran 2026, Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Korlantas Polri juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi kepadatan pemudik lokal selama periode Lebaran. Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi Idul Fitri kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan hak-hak warga negara yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Semua ini merupakan gambaran dari berita hukum yang menarik kemarin dan layak untuk dibaca kembali.
Hukum Yaqut: Tahanan Rumah Hingga Remisi Idul Fitri 2026
Read Also
Recommendation for You

Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) menerapkan standar internasional untuk kompetensi kehumasan melalui kerja sama dengan…

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan daya…

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai…

Harga pangan di Indonesia pada Jumat mencatat angka yang cukup signifikan menurut Pusat Informasi Harga…

Dana Desa tidak dipotong atau diambil oleh pusat, tetapi tata kelolanya yang mengalami perubahan. Menteri…







