Berita  

Penyebaran Viral: Spanduk LH di Pasar Kopro

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat telah melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah di area luar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat setelah lokasi tersebut menjadi viral akibat tumpukan sampah. Spanduk tersebut mengandung larangan membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.

Setelah digarap oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar, tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung dan meluber ke badan jalan di lokasi tersebut telah dibersihkan. Di area tempat pembuangan sementara (LPS) terparkir armada truk besar yang digunakan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Petugas kebersihan sedang sibuk memindahkan sampah ke truk tersebut.

Selain sebagai area pembuangan sementara, lokasi tersebut juga digunakan sebagai transit gerobak sampah keliling untuk mengangkut sampah rumah tangga. Setelah terkumpul di LPS, sampah-sampah dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Bantar Gebang pada malam hari. Kondisi ini mendapat respons positif dari penjual makanan di sekitar pasar yang merasa lega dengan kebersihan sekitar tempat dagangannya.

Firdan, seorang penjual makanan, mengungkapkan bahwa kebersihan sekitar tempat dagangannya adalah hal penting untuk menjaga pelanggan tetap nyaman. Ia berharap agar permasalahan sampah tidak terulang lagi agar aktivitas sehari-hari masyarakat di sekitar pasar tetap nyaman. Langkah-langkah penanganan sampah ini diharapkan dapat mendukung lingkungan yang bersih dan nyaman bagi warga sekitar.

Source link