Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean, karena hal ini dapat membawa risiko penipuan mengingat peraturan ketat yang diberlakukan di Arab Saudi. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak sah untuk keberangkatan haji. Haji non-prosedural bukan hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan. Kasus haji ilegal sering terjadi, seperti pada 2024 ketika seorang pejabat diciduk karena menggunakan visa ziarah untuk haji. Pada 2025, tiga WNI terdampar di gurun pasir karena hendak haji ilegal, satu di antaranya meninggal karena dehidrasi. Imigrasi berhasil mencegah ribuan orang yang hendak berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi. Hanya visa haji yang diakui oleh Arab Saudi, pengguna visa lain akan ditolak dan bisa di deportasi. Pelanggar hukuman hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Masyarakat diingatkan untuk memastikan keabsahan visa haji, legalitas penyelenggaraan, dan prosedur yang sesuai dengan aturan resmi pemerintah.
Masyarakat Disarankan Waspada Terhadap Tawaran Haji Tanpa Antre
Read Also
Recommendation for You

Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) menerapkan standar internasional untuk kompetensi kehumasan melalui kerja sama dengan…

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan daya…

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai…

Harga pangan di Indonesia pada Jumat mencatat angka yang cukup signifikan menurut Pusat Informasi Harga…

Dana Desa tidak dipotong atau diambil oleh pusat, tetapi tata kelolanya yang mengalami perubahan. Menteri…







