Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengungkapkan bahwa platform digital Facebook masih menjadi saluran utama bagi peredaran produk ilegal di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, sebanyak 296 tautan yang diduga memuat penjualan produk ilegal sepanjang tahun 2025, dan Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 74,7 persen. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan POM untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital guna mengambil langkah penurunan konten atau takedown.
Yogi menekankan bahwa langkah-langkah rekomendasi takedown tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. Tingginya aktivitas jual beli melalui media sosial menunjukkan bahwa fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung tanpa pengawasan ketat.
Selain Facebook, BBPOM Mataram juga menemukan bahwa platform perdagangan elektronik lainnya seperti Shopee dan Tokopedia juga turut menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen, diikuti oleh Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.
Dalam temuan BBPOM Mataram, kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dengan 138 tautan atau sekitar 47 persen, diikuti oleh obat bahan alam sebanyak 67 tautan. BBPOM juga menyoroti tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai sekitar 30 persen dari total komoditas yang diawasi di Pulau Lombok. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah peredaran produk tanpa izin edar dengan persentase sebesar 62 persen.
Yogi menegaskan bahwa pengawasan yang lebih intensif diperlukan mengingat konsentrasi peredaran produk ilegal di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi. BBPOM terus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi. Menjadi penting untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman dan legal.












