Berita  

PSE Diberi Waktu 3 Bulan Patuhi Aturan PP Tunas: Strategi yang Efektif

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dalam waktu tiga bulan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026. Penyelenggara Sistem Elektronik diharuskan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang digunakan oleh anak, serta menerapkan mekanisme perlindungan dan verifikasi usia. Hasil penilaian ini akan diperiksa oleh Kemkomdigi untuk menentukan risiko produk, fitur, dan layanan PSE yang menjadi dasar pelindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi juga menilai tingkat kepatuhan beberapa platform digital di Indonesia terhadap PP Tunas, di mana Meta sudah mematuhi kewajiban tersebut, sementara Google masih harus memenuhi kepatuhan sehingga dikenai sanksi tertulis. Kemkomdigi memantau keberhasilan PP Tunas dengan dua indikator, yakni tingkat kepatuhan platform digital dalam melindungi anak dan dampak positifnya dalam ruang digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dengan selaras antara keduanya.

Source link