Berita  

KPK Dalami Mutasi Tersangka PN Depok: Periksa 2 Kasi MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap. Dugaan suap tersebut terkait dengan hakim Pengadilan Negeri Depok dalam kasus eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Para saksi ini diminta keterangan terkait mutasi jabatan tersangka kasus ini. Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA, Zubair, dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA, Irma Susanti, telah diperiksa pada 14 April 2026. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang hakim, seorang direktur, dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Selain itu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK mendapatkan data dari PPATK, terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Kesaksian dari dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA diharapkan dapat mendalami kasus ini lebih lanjut dan membantu mengungkap kebenaran terkait kasus suap di PN Depok.

Source link