Dana Desa tidak dipotong atau diambil oleh pusat, tetapi tata kelolanya yang mengalami perubahan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan hal ini dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. Perubahan tata kelola bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dengan hampir 34.000 Koperasi Desa Merah Putih dibangun, di mana 5.500 unit telah selesai sepenuhnya, Mendes Yandri menekankan manfaat Dana Desa akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan ekonomi yang lebih terstruktur.
Kopdes Merah Putih akan membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, tengkulak, dan pinjaman daring dengan bunga tinggi. Semua aset Kopdes Merah Putih, mulai dari gedung hingga kendaraan operasional, akan menjadi milik desa dan bukan milik pemerintah pusat. Mendes mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar tentang alokasi Dana Desa, karena setiap kebijakan selalu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur alokasi Dana Desa secara keseluruhan sebesar Rp60,57 triliun. Sebagian pagu Dana Desa diluar yang digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih, dialokasikan sebagai pagu reguler senilai Rp25,42 triliun. Mendes PDT menegaskan bahwa Dana Desa tidak dikurangi, hanya tata kelolanya yang mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.












