Anang Hermansyah Mendorong Perubahan Sistem Royalti Musik Digital

Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Musik Digital di Indonesia

JAKARTA – Musisi ternama Anang Hermansyah mengajak pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik di era digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), sebuah sistem pembayaran yang menempatkan preferensi pengguna sebagai fokus utama.

Skema Royalti Musik Digital yang Kurang Adil

Anang Hermansyah menyoroti mayoritas platform streaming musik saat ini yang masih menggunakan skema pembagian royalti pro-rata. Skema ini mengumpulkan pendapatan dari langganan secara keseluruhan lalu membaginya berdasarkan jumlah pemutaran global tanpa mempertimbangkan preferensi individual pengguna.

Menurut Anang, skema ini cenderung memberikan keuntungan lebih kepada artis internasional daripada musisi lokal Indonesia, termasuk yang berstatus independen. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian royalti.

Penerapan UCPS untuk Keadilan dan Transparansi

Demi menciptakan distribusi royalti yang lebih adil dan transparan, Anang Hermansyah mendorong agar Indonesia mengadopsi sistem UCPS. Dalam UCPS, biaya langganan yang dibayarkan pengguna akan langsung dialokasikan kepada para musisi yang lagunya benar-benar didengarkan oleh pengguna tersebut.

Studi di Eropa menunjukkan bahwa penerapan UCPS mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Saat ini, musisi lokal Indonesia hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital meskipun terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dengan 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri.

Peran Undang-Undang dan Langkah-Langkah yang Diusulkan

Anang Hermansyah juga melihat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas oleh DPR sebagai momentum tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkan sebagai implementasi UCPS antara lain peningkatan transparansi royalti, penerapan secara bertahap, pendirian clearing house nasional, dan penguatan data hak cipta.

Sebagai langkah awal, Anang mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri musik. Anang yakin bahwa Indonesia dengan pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat harus beralih ke sistem yang lebih adil dalam pembagian royalti musik digital.

Sumber: times.co.id

Source link