Berita  

Imigrasi Bandarlampung Menangkap WNA di Tanggamus

Imigrasi Bandarlampung Amankan WNA Singapura yang Tinggal Ilegal di Tanggamus

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diduga tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keberadaan WNA tersebut terungkap setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan atas aturan keimigrasian.

Penindakan Terhadap WNA Singapura di Tanggamus

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, menyatakan bahwa WNA Singapura tersebut tidak dapat menunjukkan izin tinggal atau dokumen perjalanan yang masih berlaku. Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, tempat tinggal WNA tersebut, dan menemukan bahwa paspornya telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025.

Berdasarkan pengakuan WNA Singapura tersebut, ia telah masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan sering bolak-balik antara Singapura dan Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus. Kedatangannya terakhir kali bertujuan untuk menikahi seorang perempuan warga setempat setelah melaporkan keberadaannya kepada perangkat desa.

Pelanggaran Keimigrasian dan Tindakan Imigrasi

Meskipun WNA tersebut mengaku telah melaporkan keberadaannya kepada perangkat desa, namun kehadirannya di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah menyalahi aturan keimigrasian. Sebagai tanggapan, Imigrasi Bandarlampung menahan WNA tersebut dan menjalani pemeriksaan di ruang detensi Imigrasi. WNA itu berpotensi dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hingga saat ini, petugas Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lain sebelum mengambil keputusan final. Jika tidak ditemukan pelanggaran tambahan, maka WNA tersebut akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.

Source link