Berita  

Bom Ikan NTT: Ancaman Penjara 15 Tahun

Polisi Ancam Nelayan NTT dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polairud Polda NTT mengungkapkan bahwa terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang yang bernama SM (27) kini berada dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini terjadi setelah SM ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa bom ikan rakitan dan sumbu pemicu.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Nelayan Dusun IV Danu Luli

SM, seorang nelayan dari Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kupang, terlibat dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Semau. Warga melaporkan tindakan yang dilakukan SM kepada pihak berwajib, yang kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar perairan Desa Akle. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SM.

Pengembangan Kasus dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan lebih lanjut untuk melanjutkan proses hukum. Selain barang bukti berupa bom ikan, polisi juga menyita peralatan lain yang digunakan oleh SM dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta pemasok bahan peledak yang digunakan dalam kegiatan ilegal penangkapan ikan ini. SM sendiri telah melakukan aktivitas melanggar hukum ini sejak tahun 2025, baik pada pagi maupun sore hari.

Source link