Jakarta Utara Gencar Sosialisasi Pemilahan Sampah Menuju Keberlakuan Aturan Baru
Jakarta Utara—Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya, menjelang penerapan kebijakan baru di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA ini hanya akan menerima sisa sampah atau residu hasil pemilahan.
Pemilahan Sampah Sejak dari Rumah Tangga
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menegaskan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah tercampur yang akan berakhir di TPA Bantargebang.
Masyarakat diwajibkan memilah sampah non-residu sejak dari sumbernya, yakni di tingkat rumah tangga. Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Sampah yang masih tercampur akan ditolak masuk ke TPA Bantargebang.
Peran Komunitas dalam Pemilahan Sampah
Lurah Semper Barat, Riswinanto, mengajak masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas pengelolaan yang tersedia. Sampah anorganik yang sudah dipilah dapat diserahkan langsung ke bank sampah terdekat. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi warga.
Pemerintah setempat berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebelum Agustus 2026 dengan baik untuk membiasakan diri dengan kebiasaan baru. Komitmen bersama menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesiapan menghadapi regulasi baru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah mendeklarasikan diri sebagai kota yang melakukan pemilahan sampah 100 persen dari sumbernya. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Program pemilahan sampah dari sumber juga telah berjalan di tujuh kelurahan di Jakarta Utara, dengan Kelurahan Rorotan sebagai percontohan. Program ini bertujuan untuk meminimalisir sampah tercampur dan memperkuat kesadaran lingkungan di tingkat komunitas.












