Mencegah Pendaki Ilegal di Gunung Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Malang, Jawa Timur, kini memperketat pengawasan di Gunung Semeru untuk menghindari pendaki ilegal yang membahayakan keselamatan. Hal ini sebagai respons terhadap insiden pendaki yang terperosok ke jurang akibat menggunakan jalur tidak resmi.
Penindakan dan Sinergi
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, menyatakan bahwa selain edukasi melalui media sosial, pihaknya akan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan untuk mencegah pendakian ilegal di Gunung Semeru. Pendakian hanya diperbolehkan melalui jalur resmi dari Ranu Pani, Kabupaten Lumajang.
Balai Besar TNBTS juga akan melakukan evaluasi untuk memperkuat informasi mengenai peraturan pendakian di Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut. Saat ini, area pendakian hanya dibatasi hingga Ranu Kumbolo.
Data Pendaki dan Evakuasi Korban
Data dari Balai Besar TNBTS menunjukkan bahwa sebanyak 5.157 pendaki telah mendaki Gunung Semeru antara April hingga Mei 2026. Mayoritas pendaki adalah Warga Negara Indonesia, namun terdapat juga 77 pendaki asing. Korban insiden terperosok, bernama Cakra, telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis.
Langkah-langkah keamanan tambahan akan diterapkan sesuai kebutuhan untuk mencegah pendakian ilegal di Gunung Semeru. Diharapkan dengan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, kelestarian kawasan TNBTS dan keselamatan pengunjung dapat terjaga dengan baik.












