Penguatan Sistem Pendidikan Anak Binaan di LPKA Dukung Dengan Fasilitasi Langsung
Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mendorong penguatan pendidikan bagi warga binaan anak melalui penyelenggaraan kegiatan belajar langsung di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini disampaikan Sibarani setelah kunjungannya ke LPKA Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Mengurangi Kendala dan Menciptakan Lingkungan Belajar yang Lebih Kondusif
Sibarani menilai bahwa skema pendidikan yang memaksa warga binaan anak untuk belajar di luar lembaga memiliki banyak hambatan dan risiko. Proses adaptasi menjadi sulit, baik bagi anak-anak maupun lembaga pendidikan. Mobilitas warga binaan dari dan ke luar LPKA juga membawa risiko yang kerap diabaikan.
Untuk itu, Sibarani merekomendasikan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat skema pendidikan di dalam LPKA melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Pendekatan ini diharapkan membawa dampak psikologis positif dan memotivasi warga binaan untuk mengejar masa depan yang lebih baik.
Pendidikan sebagai Hak Dasar yang Harus Diperjuangkan
Sibarani menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan. Anak-anak yang sedang menjalani pembinaan juga harus mendapatkan akses pendidikan yang layak agar memiliki kesempatan untuk berkembang. Ia mengapresiasi keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di LPKA namun menegaskan perlunya dukungan yang lebih kuat.
Sibarani menuturkan bahwa tujuan pembinaan anak bukan hanya menjalani masa hukuman, melainkan memastikan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal pendidikan, keterampilan, dan karakter yang lebih baik. Oleh karena itu, ia mendorong sinergi yang lebih kuat antara berbagai pihak terkait untuk mewujudkan hal tersebut.












