Asosiasi UMKM Desak Pemerintah Benahi Sosialisasi Pajak Melalui Marketplace
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, menegaskan perlunya pemahaman yang lebih baik dari para pelaku UMKM terkait kebijakan tersebut.
Masih Banyak Pelaku UMKM yang Belum Paham
Hermawati mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur dan tata cara terkait pembayaran pajak maupun pelaporan pajak melalui marketplace. Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform tersebut mulai Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Sosialisasi dan Edukasi Mendesak
Menurut Hermawati, sosialisasi dan edukasi merupakan langkah penting untuk memastikan pemahaman yang tepat dari para pelaku UMKM. Pelaku UMKM membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace, termasuk prosedur pengkreditan pajak serta pengaruhnya terhadap pelaku usaha dengan omzet di bawah batas pengenaan pajak.
Lebih lanjut, Hermawati menekankan perlunya keterlibatan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada penjual guna memastikan implementasi kebijakan pajak berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa sosialisasi tidak hanya perlu ditujukan kepada UMKM yang sudah mapan, tetapi juga kepada UMKM mikro dan kecil yang baru menggunakan platform digital sebagai sarana pemasaran.
Hermawati juga menyoroti bahwa kondisi UMKM saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk pelemahan daya beli masyarakat dan kenaikan biaya produksi. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang baru harus didukung dengan pendampingan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.










