Komnas HAM Papua Kecam Penyerangan Terhadap Warga Sipil di Intan Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua mengecam keras tindakan penyerangan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa serangan terhadap masyarakat sipil tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
Menurut Ramandey, penyerangan tersebut merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang melanggar hak hidup dan hak rasa aman warga sipil, yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Serangkaian Kejadian Kekerasan di Intan Jaya
Selama bulan Mei-Juni 2026, tercatat tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya. Mulai dari ledakan granat di gereja hingga kontak tembak antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian jiwa dan luka-luka yang cukup serius.
Pihak Komnas HAM Perwakilan Papua sedang melakukan pengumpulan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama di Intan Jaya, untuk memastikan fakta yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, termasuk negara.
Kematian dan luka-luka yang dialami oleh warga sipil maupun aparat keamanan merupakan hal yang sangat disayangkan dan menuntut tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kekerasan di masa mendatang.










