Berita  

OJK Mengusulkan Penerapan Universal Banking di PFII

OJK Usul Konsep Universal Banking di PFII untuk Tingkatkan Investasi Internasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Universal Banking untuk One-Stop Service

Dalam materi pemaparannya, OJK menjelaskan bahwa universal banking atau bank universal merupakan bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan investasi secara terpadu. Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, hingga layanan manajemen aset dan konsultasi keuangan.

Dian menekankan bahwa konsep universal banking dinilai lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena mampu menyediakan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service). Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor keuangan.

Kontribusi Universal Banking dalam Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Dian, penerapan universal banking menjadi langkah penting untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Saat ini, sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy. Dengan adanya universal banking, diharapkan kapasitas perbankan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.

Dian juga menekankan bahwa implementasi universal banking telah menjadi praktik umum di beberapa pusat keuangan internasional. Melalui pendekatan ini, sector keuangan diharapkan dapat mengalami perkembangan yang signifikan dan berkesinambungan.

Source link