Bank Indonesia Dorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Perkuat Deteksi Transaksi
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran dan Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Deteksi Dini untuk Cegah Tindak Pidana Keuangan
Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta, Arif Waluyo Birowo, menekankan pentingnya penyelenggara dalam mengenali profil nasabah guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Arif menjelaskan beberapa pola transaksi yang perlu diwaspadai, seperti structuring atau smurfing, penggunaan rekening nominee, dan transaksi melalui pihak yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Beliau juga mengingatkan agar penyelenggara memeriksa daftar PUKA BB yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
Kepatuhan Sebagai Pilar Utama
Bank Indonesia gencar melakukan pemeriksaan untuk menemukan kelemahan dalam operasional penyelenggara, seperti perbedaan antara rekap transaksi dan nota, duplikasi pencatatan transaksi, dan penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan juga melalui sosialisasi kepada industri serta kerja sama dengan instansi terkait.
Arif menegaskan bahwa deteksi dini dan program anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme merupakan hal penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran di tengah kompleksitas bisnis yang terus berkembang.










