Berita  

Usut Pemilik Uang-Emas di Rumah Eks Jampidsus: Tim 9 Kejagung

Kejaksaan Agung Didesak Usut Pemilik Uang dan Emas Senilai Rp476 Miliar

Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Publik menantikan kejelasan terkait pemilik aset dan asal-usul aliran dana tersebut, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Iqbal Hutapea menyoroti besarnya nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini. Dengan nilai aset yang signifikan, masyarakat berharap agar Tim 9 Kejagung dapat mengungkap secara transparan asal-usul uang dan emas yang disita beserta pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan Publik Terkait Kasus Eks Jampidsus

Terkait kasus eks Jampidsus ini, Iqbal menganggap wajar adanya pertanyaan dari publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut. Besarnya nilai aset yang terlibat membuat masyarakat menuntut kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum. Iqbal berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta meminta dukungan agar memberikan kesempatan bagi tim penyidik untuk bekerja.

Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul merupakan kediamannya, namun terkait kepemilikan uang dan emas yang ditemukan di dalam rumah tersebut, ia menyebut bahwa barang-barang tersebut dimiliki oleh seseorang tanpa merinci identitas pemiliknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah tersebut memakai nama orang lain sebagai pemiliknya, yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie.

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terbaru di rumah Febrie di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun telah ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, belum dijelaskan secara rinci apa saja barang bukti yang ditemukan.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus TPPU yang melibatkan Febrie. Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas dan uang valuta asing dari Polri. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik terkait kasus lain yang melibatkan Febrie, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Source link