Berita  

Prabowo Tanggung Jawab Pajak Wanita Hamil Rp500rb/Bulan?






Hoaks! Prabowo Tidak Akan Pungut Pajak Wanita Hamil Rp500 Ribu per Bulan

Hoaks! Prabowo Tidak Akan Pungut Pajak Wanita Hamil Rp500 Ribu per Bulan

Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto, yang menyebutkan bahwa mulai 2027, wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulan. Unggahan itu menimbulkan pertanyaan mengapa ibu hamil harus membayar pajak.

Namun, fakta sebenarnya menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kewajiban pajak khusus bagi wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan.

Fakta Pajak di Indonesia

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Indonesia terdapat pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak daerah seperti pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak kendaraan bermotor.

PPh dikenakan atas penghasilan pribadi maupun badan usaha, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan pajak daerah digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.

Jadi, klaim bahwa wanita hamil harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu per bulan mulai 2027 adalah hoaks dan tidak berdasar.

Rating: Hoaks

Cek Fakta Lainnya:

  • Hoaks! Bahlil sebut sepeda, TV, hingga emas akan dikenai pajak pada 2027
  • Hoaks! Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026

Sumber: ANTARA News

Source link