Transformasi Layanan AHU Berorientasi pada Kebutuhan Pengguna
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang harus berorientasi pada kebutuhan pengguna. Menurutnya, integrasi data dan layanan akan membangun kepercayaan terhadap sistem hukum secara kolaboratif dan akuntabel. Dalam acara Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak di Kota Bandung, Jawa Barat, Yusril menjelaskan bahwa fondasi kepercayaan hukum merupakan dasar kemajuan bangsa.
KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), di Jakarta Selatan. Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyitaan dilakukan pada Senin (31/8) dan rumah tersebut merupakan aset mewah milik VLA.
Ketua DPR RI Minta Penyelidikan Tuntas Terkait Kematian Pedagang di Pejompongan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengimbau aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas kematian pedagang cermin Bambang Setiyawan dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Bambang ditemukan dalam kondisi pingsan saat kericuhan pada Kamis (27/8) dan meninggal setelah mendapatkan penanganan medis. Puan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Menurut KPK, jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki risiko terbesar terjadinya penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa PTN harus menghindari intervensi, titipan, atau pelanggaran aturan dalam penerimaan mahasiswa. Surat edaran telah diterbitkan oleh KPK untuk memperingatkan PTN terkait hal ini.
Penegasan Pembentukan UU Polri Tidak Melanggar Ketentuan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang. Hal ini disampaikan dalam sidang keempat permohonan terkait uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi.












