Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 yang diajukan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan dismissal ini terjadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Edy Rahmayadi, Calon Gubernur Sumut nomor 2, menghormati keputusan dismissal tersebut yang dinyatakan oleh majelis MK. Pasca putusan tersebut, Edy Rahmayadi menyatakan bahwa tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya, dan menghormati penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 yang dilakukan oleh KPU Sumut. Edy Rahmayadi juga menyatakan harapannya agar Bobby Nasution menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana bagi Sumatera Utara.
Penemuan Terbaru dan Menjanjikan di Putusan MK Final

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…