DPR akan Menyelidiki Putusan MK terkait PSU di 24 Daerah

Rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah dijadwalkan pada hari Kamis, 27 Februari 2025. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi masalah terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Legislator PDIP ini juga menekankan pentingnya evaluasi pilkada untuk menentukan RUU Pilkada, khususnya dengan adanya PSU di 24 daerah, yang merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan pilkada. Selain itu, Aria Bima juga menyoroti mengenai pelanggaran administratif yang seharusnya bisa dideteksi lebih awal. Putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. MK juga memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada, sementara 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan. Evaluasi indeks demokrasi yang dilakukan Aria Bima juga menjadi perhatian dalam rangka memperbaiki tata kelola demokrasi yang lebih baik ke depan.

Source link