Dampak dari Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 turut memengaruhi pengurangan APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan. Filep Wamafma, Anggota DPD RI, mencermati pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Pemotongan ini mencakup berbagai item dana, termasuk kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana otonomi khusus, dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dana alokasi umum (DAU) dipotong dari pagu awal Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun, dan dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) dipotong Rp18,3 triliun dari pagu awal Rp36,95 triliun. Selanjutnya, dana Otsus untuk Papua dan Aceh juga mengalami pemotongan yang dapat berdampak pada berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat. Menyikapi hal ini, Filep menegaskan bahwa pemotongan dana Otsus dapat mengurangi hak-hak dasar masyarakat, terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam alokasi anggaran.
DPR Minta Dana Otsus Tak Masuk Kebijakan Efisiensi Anggaran

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…