PKB Sebut TNI Kurang Tegas Terhadap Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan pentingnya anggota TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara. Ini sebagai tanggapan terhadap wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Jazilul, UU TNI harus dipegang teguh sebagai landasan hukum bagi TNI. Pasal 1 UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Jazilul juga menekankan agar Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bersikeras dalam menegakkan aturan tersebut untuk memastikan profesionalitas TNI terjaga. TNI sendiri berkomitmen untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan RUU perubahan Undang-Undang TNI, dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.

Source link