Pentingnya UU TNI dalam Menjaga Koridor Keamanan

DPR dan pemerintah RI telah resmi mengesahkan Revisi UU menjadi UU No.34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Meskipun direvisi, prajurit TNI masih dilarang untuk berbisnis dan berpolitik. Pengamat militer Institute for Security and Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap dalam koridor yang sesuai. Meskipun ada kekhawatiran tentang sentimen dwifungsi ABRI, Fahmi menegaskan bahwa revisi ini tidak mengubah larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam politik dan bisnis. Menurutnya, yang terpenting adalah mengawal implementasi perubahan ini agar tetap sesuai dengan semangat reformasi. Kontrol terhadap penerapan aturan ini harus diperkuat untuk menghindari penyimpangan dan mencegah pengaruh militer dalam birokrasi negara melebar.
Soure: Viva.

Source link