Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan penjelasan penting terkait tiga Pasal dalam Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta. Puan menegaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan tetap berdasarkan prinsip demokrasi supremasi sipil. Dalam rapat tersebut, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sebelum disahkan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan. Pada rapat pengesahan revisi UU TNI, juga turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Puan menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU TNI adalah pada Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Terdapat penambahan cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, terdapat penambahan 4 kementerian/lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif dalam Pasal 47. Sebelumnya, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang berjumlah 10. Namun, dengan adanya penambahan kementerian dan lembaga, jumlahnya menjadi 14.
Puan juga menjelaskan tentang penambahan masa dinas keprajuritan TNI dalam Pasal 53. Masa dinas Prajurit yang semula diatur hingga usia tertentu mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. Puan menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta aturan perundang-undangan di tingkat nasional dan internasional.
Setelah memberikan penjelasan, Puan menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi undang-undang, yang dijawab dengan persetujuan dari anggota yang hadir. Selain itu, terdapat 14 pos jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai dengan UU TNI yang baru, yang meliputi kementerian/lembaga eksisting dan tambahan.