Habiburokhman DPR Ungkap Berita Terbaru RUU KUHAP

Dalam sebuah pengumuman pada Kamis, 17 April 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hingga masa sidang berikutnya. Alasannya adalah karena masa sidang saat ini terlalu singkat, hanya berlangsung selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif. Hal ini membuat Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU KUHAP saat ini dan akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai dengan Tata Tertib DPR.

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa idealnya pembahasan sebuah undang-undang berlangsung maksimal dalam dua kali masa sidang, namun dengan durasi masa sidang yang pendek saat ini, Komisi III DPR khawatir pembahasan RUU KUHAP tidak akan memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP diputuskan untuk ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Tidak hanya memperhatikan proses pembahasan, Komisi III DPR juga mengedepankan penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP. Habiburokhman menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari masyarakat untuk memperluas perspektif dalam menyusun undang-undang ini. Sebelumnya, pembahasan RUU KUHAP pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi kebuntuan, dan pada tahun 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU KUHAP sambil memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

Untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan, Komisi III DPR telah melakukan berbagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk melalui diskusi dengan aparat penegak hukum dan LSM terkait. Semua langkah ini diambil guna memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP berjalan transparan dan partisipatif, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Source link